SOSIALISASI REGULASI · IAPI

Bedah Tuntas Peraturan LKPP Nomor 3 dan Nomor 2 Tahun 2026

Pedoman pengadaan melalui Penyedia dan Katalog Elektronik, dibahas pasal demi pasal bersama Ahli Pengadaan. Untuk PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, APIP, dan Penyedia.

TANGGALRabu–Kamis, 28–29 Oktober 2026
WAKTU08.00–17.00 WIB
TEMPATThe Tavia Heritage, Jakarta
Ilustrasi Peraturan LKPP 3/2026 dan 2/2026
Dua peraturan baru, satu forum lintas pelaku
2 Hari28–29 Oktober 2026
8 SesiMateri dan klinik kasus
2 PeraturanLKPP 3/2026 dan 2/2026
Bintang 4Hotel The Tavia Heritage

Mengapa sangat penting

Mengapa sosialisasi ini sangat penting untuk Anda ikuti

Aturan baru sudah berlaku, sementara tahun anggaran segera berganti. Pemahaman yang seragam menentukan keabsahan setiap keputusan pengadaan.

01

Dua peraturan, satu kerangka

Peraturan LKPP 3/2026 dan 2/2026 saling terkait. Memahami keduanya sekaligus mencegah tafsir yang terpotong.

02

Aturan lama sudah dicabut

Peraturan LKPP 12/2021 jo. 4/2024 tidak berlaku lagi. Dokumen dan kebiasaan lama berisiko tidak sesuai ketentuan.

03

Tenggat sudah di depan mata

Pemilik manfaat dievaluasi sejak 1 November 2026, dan tender dini TA 2027 segera dimulai.

04

Dibahas pasal demi pasal

Batang tubuh dan lampiran dibedah rinci, termasuk ketentuan peralihan bagi pengadaan yang sedang berjalan.

05

Klinik kasus dari lapangan

Bawa pertanyaan nyata dari instansi atau perusahaan Anda untuk dibahas bersama narasumber.

06

Forum lintas pelaku pengadaan

PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, APIP, dan Penyedia dalam satu ruang, satu pemahaman.

“Dua hari untuk memahami aturan baru secara utuh, agar setiap keputusan pengadaan Anda tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Pokok perubahan

Yang dibahas tuntas dalam dua hari

Aspek Ketentuan baru Pelaku yang terdampak
Persiapan Pemilihan dapat dimulai sebelum DIPA/DPA disahkan; kewajiban produk dalam negeri berjenjang PA/KPA, PPK
Kualifikasi Kinerja Penyedia menjadi syarat; pemilik manfaat dievaluasi sejak 1 November 2026 Pokja, Pejabat Pengadaan, Penyedia
Integritas Indikator persekongkolan dan pinjam bendera dirumuskan tegas Pokja, APIP, Penyedia
Evaluasi Gerbang produk dalam negeri; kewajaran harga di bawah 80% HPS Pokja, Penyedia
Kontrak Batas bawah uang muka usaha kecil; kesempatan melewati tahun anggaran; penilaian kinerja PPK, Penyedia
Katalog Ragam katalog dan Toko Daring; pencantuman dan kurasi produk Pengelola katalog, Penyedia
E-purchasing Wajib bila tersedia; analisa pasar; tiga metode dengan pelaksana menurut nilai PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja

Materi sosialisasi

Delapan sesi dalam dua hari

HARI PERTAMA · RABU, 28 OKTOBER 2026

Peraturan LKPP 3/2026: Pengadaan melalui Penyedia

  1. Arah Kebijakan dan Struktur PeraturanPokok perubahan Perpres 46/2025, sistematika Peraturan LKPP 3/2026, ketentuan peralihan
  2. Persiapan PengadaanKewenangan, spesifikasi dan HPS, produk dalam negeri, rancangan Kontrak
  3. Pemilihan PenyediaMetode, kualifikasi dan kinerja, pemilik manfaat dan integritas, evaluasi, sanggah
  4. Pelaksanaan KontrakUang muka dan jaminan; perubahan, kahar, kesempatan, denda; serah terima; kinerja
HARI KEDUA · KAMIS, 29 OKTOBER 2026

Peraturan LKPP 2/2026: Katalog Elektronik

  1. Katalog ElektronikRagam katalog dan Toko Daring; pencantuman, kurasi, dan pengelolaan produk
  2. E-purchasingKewajiban dan pengecualian; analisa pasar; pembelian langsung, negosiasi, mini kompetisi
  3. Pesanan, Pengawasan, dan SanksiSurat Pesanan dan jaminan; pengawasan penayangan; sanksi; peralihan produk lama
  4. Klinik Kasus Lintas PelakuTanya jawab kasus nyata dari PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia

Metode: paparan regulasi pasal demi pasal, diskusi, klinik kasus dari lapangan, dan kuis interaktif berhadiah.

HARI PERTAMARabu, 28 Oktober

08.00–17.00 WIB
Peraturan LKPP 3/2026

HARI KEDUAKamis, 29 Oktober

08.00–17.00 WIB
Peraturan LKPP 2/2026 dan klinik kasus

TEMPATThe Tavia Heritage

Jl. Letjen Suprapto No. 1, Jakarta Pusat
Hotel bintang 4

Fasilitas peserta

Yang Anda terima

SESI KLINIK KASUSBawa pertanyaan nyata dari instansi atau perusahaan Anda
Dibahas bersama narasumber
  • Kelas tatap muka selama 2 hari
  • Materi paparan lengkap (softcopy)
  • Softcopy Perpres 46/2025 (konsolidasi)
  • Softcopy Peraturan LKPP 3/2026 dan 2/2026
  • Buku agenda eksklusif
  • Tas ransel dan kelengkapannya
  • Makan siang dan 2x coffee break
  • Sertifikat kepesertaan
  • Doorprize menarik
  • Penginapan 4 hari 3 malam, makan pagi, siang, dan malam (khusus peserta menginap)

Penyelenggara

Diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia

Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) adalah asosiasi profesi ahli pengadaan barang/jasa di Indonesia, wadah pengembangan kompetensi, etika, dan jejaring para pelaku pengadaan dari instansi pemerintah, badan usaha, dan akademisi. IAPI juga mewakili Indonesia dalam forum pengadaan internasional.

Narasumber adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari kalangan praktisi, penyusun kebijakan, dan akademisi.

Logo Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia

IAPI · Asosiasi profesi ahli pengadaan barang/jasa nasional, menghimpun pelaku pengadaan dari instansi pemerintah, badan usaha, dan akademisi.

Biaya

Biaya sosialisasi

SOSIALISASIRp3.250.000per peserta, termasuk seluruh fasilitas kegiatan
PENGINAPAN · TWIN SHARERp4.250.000penginapan, sarapan, dan makan malam selama 4 hari 3 malam
PENGINAPAN · SINGLERp4.950.000penginapan, sarapan, dan makan malam selama 4 hari 3 malam

Pembayaran ke rekening Bank BRI Nomor 044-501-777-774-304 a.n. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia.

Pusat unduhan

Unduh surat, proposal, dan formulir

Surat Undangan

Surat resmi IAPI untuk pimpinan instansi

Unduh PDF

Proposal Kegiatan

Latar belakang, materi, fasilitas, biaya, susunan acara

Unduh PDF

Formulir Pendaftaran

Formulir isian untuk dikirim ke panitia

Unduh PDF

Formulir pendaftaran

Daftar dalam satu menit

Isi data berikut lalu kirim. Panitia mengirim konfirmasi kepesertaan dan tagihan dalam 1×24 jam.

Batas pendaftaran: 23 Oktober 2026.

Informasi: WhatsApp : 0811-1023-037

E-mail sekretariat@iapi-indonesia.org