Dua peraturan, satu kerangka
Peraturan LKPP 3/2026 dan 2/2026 saling terkait. Memahami keduanya sekaligus mencegah tafsir yang terpotong.
Pedoman pengadaan melalui Penyedia dan Katalog Elektronik, dibahas pasal demi pasal bersama Ahli Pengadaan. Untuk PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, APIP, dan Penyedia.
Mengapa sangat penting
Aturan baru sudah berlaku, sementara tahun anggaran segera berganti. Pemahaman yang seragam menentukan keabsahan setiap keputusan pengadaan.
Peraturan LKPP 3/2026 dan 2/2026 saling terkait. Memahami keduanya sekaligus mencegah tafsir yang terpotong.
Peraturan LKPP 12/2021 jo. 4/2024 tidak berlaku lagi. Dokumen dan kebiasaan lama berisiko tidak sesuai ketentuan.
Pemilik manfaat dievaluasi sejak 1 November 2026, dan tender dini TA 2027 segera dimulai.
Batang tubuh dan lampiran dibedah rinci, termasuk ketentuan peralihan bagi pengadaan yang sedang berjalan.
Bawa pertanyaan nyata dari instansi atau perusahaan Anda untuk dibahas bersama narasumber.
PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, APIP, dan Penyedia dalam satu ruang, satu pemahaman.
“Dua hari untuk memahami aturan baru secara utuh, agar setiap keputusan pengadaan Anda tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Pokok perubahan
| Aspek | Ketentuan baru | Pelaku yang terdampak |
|---|---|---|
| Persiapan | Pemilihan dapat dimulai sebelum DIPA/DPA disahkan; kewajiban produk dalam negeri berjenjang | PA/KPA, PPK |
| Kualifikasi | Kinerja Penyedia menjadi syarat; pemilik manfaat dievaluasi sejak 1 November 2026 | Pokja, Pejabat Pengadaan, Penyedia |
| Integritas | Indikator persekongkolan dan pinjam bendera dirumuskan tegas | Pokja, APIP, Penyedia |
| Evaluasi | Gerbang produk dalam negeri; kewajaran harga di bawah 80% HPS | Pokja, Penyedia |
| Kontrak | Batas bawah uang muka usaha kecil; kesempatan melewati tahun anggaran; penilaian kinerja | PPK, Penyedia |
| Katalog | Ragam katalog dan Toko Daring; pencantuman dan kurasi produk | Pengelola katalog, Penyedia |
| E-purchasing | Wajib bila tersedia; analisa pasar; tiga metode dengan pelaksana menurut nilai | PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja |
Materi sosialisasi
Metode: paparan regulasi pasal demi pasal, diskusi, klinik kasus dari lapangan, dan kuis interaktif berhadiah.
08.00–17.00 WIB
Peraturan LKPP 3/2026
08.00–17.00 WIB
Peraturan LKPP 2/2026 dan klinik kasus
Jl. Letjen Suprapto No. 1, Jakarta Pusat
Hotel bintang 4
Fasilitas peserta
Penyelenggara
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) adalah asosiasi profesi ahli pengadaan barang/jasa di Indonesia, wadah pengembangan kompetensi, etika, dan jejaring para pelaku pengadaan dari instansi pemerintah, badan usaha, dan akademisi. IAPI juga mewakili Indonesia dalam forum pengadaan internasional.
Narasumber adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari kalangan praktisi, penyusun kebijakan, dan akademisi.
IAPI · Asosiasi profesi ahli pengadaan barang/jasa nasional, menghimpun pelaku pengadaan dari instansi pemerintah, badan usaha, dan akademisi.
Biaya
Pembayaran ke rekening Bank BRI Nomor 044-501-777-774-304 a.n. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia.
Formulir pendaftaran
Isi data berikut lalu kirim. Panitia mengirim konfirmasi kepesertaan dan tagihan dalam 1×24 jam.
Batas pendaftaran: 23 Oktober 2026.
Informasi: WhatsApp : 0811-1023-037
E-mail sekretariat@iapi-indonesia.org